KABARBUGIS.ID – Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Pinrang, Andi Sinapati Rudy serta Lurah Kassa, Rudi Hartono ditetapkan tersangka pelanggaran Pilkada 2024 oleh pihak kepolisian melalui sentra Gakumdu Pilkada.
“Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dua hari lalu,” kata Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Reza Pahlawan kepada KabarBugis.id, Senin (14/10/2024).
“Hanya saja belum dilakukan penahanan. Baru pemberkasan untuk diserahkan ke Kejaksaan (P21),” tambahnya.
Reza mengatakan, penetapan tersangka kepada dua terlapor telah memenuhi dua alat bukti.
Ia menambahkan dalam gelar perkara pihaknya menghadirkan dua ahli yakni ahli hukum pidana dan ahli administrasi negara.
“Dua alat bukti sudah cukup makanya kita naikan statusnya. Bahkan, dua ahli kita hadirkan,” ujarnya.
Sebelumnya dikabarkan diduga terlibat politik praktis salah satu oknum Kepala Dinas (Kadis) dan Lurah di Pinrang, Gakkumdu Pinrang tingkatkan statusnya ke tahap penyidikan.
Dalam rapat yang berlangsung hari ini, Sabtu (5/10/2024) Gakkumdu memutuskan untuk meningkatkan ke tahap penyidikan terhadap dugaan pelanggaran pemilu Pilkada 2024 oknum Kepala Dinas (Kadis) Pinrang dan Lurah.
“Dua laporan tersebut menyatakan bahwa oknum Kadis dan Lurah tersebut terlibat dalam aktivitas politik praktis dengan mengikuti grup Facebook dan akun Instagram salah satu pasangan calon Pilkada 2024,” kata Ketua Bawaslu Pinrang, Andi Fitriani Bakri.
Fitriani mengatakan tindakan mereka diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 188 juncto Pasal 71 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016, yang mengatur larangan bagi pejabat publik untuk terlibat dalam kampanye calon tertentu selama masa kampanye.
Ketua Bawaslu Pinrang, Andi Fitriani Bakri, dalam kesempatan yang sama juga mengingatkan kepada seluruh pejabat publik untuk menjaga integritas dan netralitas selama masa pemilihan.
“Kita berharap semua pihak menyadari pentingnya menjaga keadilan dalam pemilihan. Pelanggaran seperti ini tidak boleh dibiarkan,” kata Fitriani Bakri, Sabtu (5/10/2024) malam.
Menurutnya laporan ini menjadi perhatian masyarakat, terutama di kalangan pemilih yang menginginkan pemilihan yang bersih dari praktik-praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Fitriani menambahkan dengan adanya tindakan dari Gakkumdu, diharapkan dapat mencegah terjadinya pelanggaran lebih lanjut dan menciptakan suasana pemilihan yang kondusif.
Selanjutnya, proses hukum akan dilanjutkan dengan memanggil pihak-pihak yang terlibat untuk memberikan keterangan lebih lanjut.
“Tentu kami akan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” jelasnya.
Bawaslu Pinrang juga meminta masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam mengawasi dan melaporkan segala bentuk pelanggaran yang terjadi selama masa pemilihan.
“Harapannya untuk terwujudnya pemilihan yang bersih dan demokratis tetap menjadi prioritas utama bagi semua pihak,” ujarnya.