KABARBUGIS.ID – Kepala dinas tanaman pangan dan hortikultura Pinrang, Andi Sinapati Rudy angkat bicara usai dirinya ditetapkan tersangka kasus Pilkada 2024. Andi Sinapati Rudy ditetapkan tersangka bersama Lurah Kassa, Rudi Hartono.
Andi Sinapati mengaku baru tau jika dirinya ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian. Ia belum menerima surat resmi dari Sentra Gakumdu.
“Saya baru tau ini dari wartawan kalau saya ditetapkan tersangka,” kata Sinapati kepada KabarBugis.id, Senin (14/10/2024) di ruang kerjanya.
“Saya belum terima surat resmi dari Gakumdu kalau memang ditersangkan,” tambahnya.
Ia mengatakan akan mentaati proses hukum yang ada. “Tentu saya tetap hormati proses hukum yang ada,” jelasnya.
Hanya saja ia merasa kecewa ditersangkan karena berteman atau follow akun media sosial.
“Hanya kecewa mas hanya berteman di media sosial ditersangkan,” ungkapnya.
Andi Sinapati menjelaskan dirinya mengikuti akun medsos salah satu paslon bernama Sahabat Iwan-Sudirman sejak April 2024 lalu, pada saat itu akun tersebut bernama Sahabat Iwan.
Menurutnya, dia hanya mengikuti kembali atau follback setelah akun tersebut memfollow akun Instagramnya.
“Saya tidak pernah me-like atau share. Jadi saya follow itu akun di bulan April kemarin, nah saat itu Pak Bupati (Andi Irwan Hamid) masih menjabat. Kenapa saya follow karena akunnya follow ka lebih dulu, jadi saya follback,” jelasnya.
“Dan memang nama akun pada saat itu bernama Sahabat Muda Iwan. Baru sekarang berganti Sahabat Muda Irwan-Sudirman,” lanjutnya.
Menurutnya, pihaknya akan melakukan upaya hukum setelah dirinya ditetapkan tersangka oleh Gakumdu Pinrang.
“Nanti kita lihat. Upaya hukum tentu akan kami tempuh jika memungkinkan,” ujarnya.