News  

Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Menyeret Nama Ketua HMI Pinrang

Kuasa Hukum Ketua Umum HMI Cabang Pinrang Hasan, Aidil, S.H
Kuasa Hukum Ketua Umum HMI Cabang Pinrang Hasan, Aidil, S.H

KABARBUGIS.ID – Kasus dugaan pemerasan yang menyeret nama Ketua HMI Cabang Pinrang Hasan resmi dicabut oleh pihak kepolisian karena tidak cukup bukti. Atas kasus tersebut Hasan dan rekannya dilaporkan oleh Kepala Desa Samaenre Sudirman 27 Juni 2024 lalu.

Hal itu dibenarkan oleh kuasa hukum Ketua HMI Pinrang Hasan, Aidil, S.H. Ia mengatakan kepolisian menghentikan proses penyelidikan setelah melakukan gelar perkara karena tidak cukup alat bukti.

Dugaan tindak pidana penggelapan dan/atau penipuan yang dilaporkan oleh Kepala Desa Samaenre dengan nomor polisi LP/B/401/VI/2024/POLRES PINRANG/POLDA SULSEL Tertanggal 27 Juni 2024.

“Penghentian ini setelah tidak ditemukan bukti yang mendukung atas tuduhan terhadap klien kami Hasan. Kami menyambut baik keputusan kepolisian resor Pinrang,” kata Aidil, Jumat (17/10/2024).

“Kami bersyukur bahwa penyelidikan telah dihentikan, menandakan bahwa klien kami tidak terlibat dalam tindakan yang dituduhkan. Ini adalah langkah penting untuk memulihkan nama baik Hasan,” tambahnya.

Aidil juga mengungkapkan keprihatinan atas lamanya proses penyelidikan yang dialami kliennya. “Sebelumnya kami telah menyampaikan keberatan mengenai lambannya penanganan kasus ini di hadapan penyidik,” jelasnya.

Selain itu, Kuasa hukum Hasan tersebut mendesak Kepala Desa Samaenre untuk memberikan permohonan maaf secara terbuka kepada kliennya.

“Dengan tidak adanya bukti yang mendukung laporan tersebut, adalah sewajarnya bagi Kepala Desa untuk meminta maaf kepada klien kami agar keadilan dapat ditegakkan,” tegas Aidil.

“Dengan penghentian penyelidikan ini, Hasan berharap dapat melanjutkan hidupnya tanpa stigma negatif yang diakibatkan oleh tuduhan yang tidak terbukti,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Reza Pahlawan membenarkan telah menghentikan laporan dugaan tindak pidana penggelapan dan/atau penipuan yang dilaporkan oleh Kepala Desa Samaenre dengan nomor polisi LP/B/401/VI/2024/POLRES PINRANG/POLDA SULSEL Tertanggal 27 Juni 2024 itu.

“Iya sudah kami hentikan,” singkat Iptu Reza Pahlawan kepada KabarBugis.id, Jumat (18/10/2024).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *