KabarBugis.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan menyatakan bahwa dua laporan dugaan pelanggaran kampanye terhadap calon gubernur Sulawesi Selatan nomor urut 1, Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto, tidak terbukti. Berdasarkan hasil pemeriksaan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam laporan tersebut.
“Tidak terbukti adanya dugaan tindak pidana pemilu,” kata Penyidik Gakkumdu Sulsel, Rahmat Hidayat, Kamis (24/10/2024). Rahmat menjelaskan bahwa proses penyelidikan melibatkan pemeriksaan dari pihak terkait, termasuk pelapor, terlapor, dan saksi. Hasilnya pun disahkan oleh Bawaslu Sulsel. “Tidak ada pelanggaran pidana setelah semua pihak diperiksa,” tambahnya.
Kasus Kepala Sekolah Berlanjut ke Penyidikan
Namun, Bawaslu Sulsel kini memproses kasus dugaan pidana pemilu yang melibatkan seorang kepala sekolah berinisial SA. Kepala SMP di Makassar menghadiri acara peresmian posko pemenangan pasangan Danny-Azhar di Takalar. Saat ini, statusnya sedang dalam tahap penyidikan. Meskipun belum ada tersangka yang ditetapkan, Gakkumdu mengklaim bahwa unsur pidana dalam kasus ini telah terpenuhi.
“(Kasus) sudah memenuhi unsur pidana berdasarkan Pasal 188 jo.” Pasal 71 UU Pilkada,” kata Rahmat. Menurutnya, beberapa saksi, termasuk pejabat dan kepala sekolah lain, telah diperiksa untuk melengkapi keterangan.
Rahmat menegaskan bahwa penyidik Gakkumdu saat ini masih mendalami kasus tersebut dan terus mengembangkan bukti-bukti yang ada. “Belum ada tersangka untuk saat ini, namun proses pengembangan masih berlangsung,” ujarnya.
Danny Pomanto: Tunduk pada Hukum dan Optimis
Danny Pomanto sebelumnya dilaporkan karena dugaan ujaran kebencian selama kampanye di Palopo dan dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam aktivitas politik di Takalar. Pada Sabtu (19/10/2024), Danny memberikan keterangan kepada Bawaslu mengenai laporan yang diajukan. Ia menyatakan dirinya taat hukum dan optimistis bahwa laporan-laporan tersebut tidak akan terbukti.
“Kami hadir di sini karena taat hukum dan siap memberikan keterangan sesuai dengan yang dibutuhkan,” ucap Danny kepada wartawan seusai pemeriksaan. Ia menjelaskan bahwa keterlibatannya dalam acara tersebut adalah atas undangan, bukan inisiatifnya sendiri. “Saya hanya diundang, tidak ada undangan resmi dari saya,” tegasnya.
Danny menyatakan telah menjawab seluruh pertanyaan dari penyidik dan merasa yakin bahwa tidak ada pelanggaran pidana dalam kegiatan yang dilaporkan. “Saya yakin, laporan ini tidak akan terbukti,” ujarnya dengan keyakinan.
Komitmen Bawaslu dalam Memastikan Pemilu yang Adil
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan tokoh penting dalam pemilihan gubernur Sulsel 2024. Meski laporan terhadap Danny Pomanto dinyatakan tidak terbukti, proses hukum terhadap oknum kepala sekolah SA terus berjalan.
Bawaslu Sulsel menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas pemilu dengan menangani laporan dugaan pelanggaran secara profesional dan transparan. Proses penyelidikan dan penyidikan oleh Sentra Gakkumdu diharapkan menjadi bukti bahwa pemilu di Sulawesi Selatan akan berlangsung secara adil dan jujur.
Proses ini juga menunjukkan bahwa semua pihak, baik peserta pemilu maupun aparatur negara, harus mematuhi aturan yang berlaku. Kasus yang melibatkan kepala sekolah SA menegaskan bahwa ASN tidak boleh terlibat dalam politik praktis, terutama selama kampanye.
Dekatnya tanggal pemungutan suara, Bawaslu diharapkan menjaga aturan dan suasana kompetisi yang sehat di antara para kandidat.