Kejari Tetapkan Tersangka Bos Mall Pinrang, Korupsi Capai 1 Miliar Lebih

KABARBUGIS.ID – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pinrang menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Gedung Mall Kabupaten Pinrang, Selasa 29 Oktober 2024.

Tersangka berinisial MAA, yang menjabat sebagai Direktur PT. Pinrang Sejahtera, diduga melakukan korupsi dalam pengelolaan gedung tersebut dari tahun 2017 hingga 2024. Kerugian negara capai 1 miliar.

“Kita menetapkan MAA sebagai tersangka karena telah melakukan tindak pidana korupsi. Atas tindakan MAA negara mengalami kerugian 1 miliar lebih,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang, Agung Bagus Kade Kusimantara saat konferensi pers di kantor Kejari Pinrang, Selasa (29/10/2024).

Ia mengatakan tersangka MAA mengelola Gedung Mall Kabupaten Pinrang berdasarkan perjanjian sewa menyewa antara Pemerintah Daerah Kabupaten Pinrang dan PT. Pinrang Sejahtera, yang berlaku dari tahun 2012 hingga 2016.

Setelah perjanjian berakhir pada tahun 2016, tidak ada perpanjangan waktu sewa. Sejak tahun 2017, PT. Pinrang Sejahtera tidak lagi berhak mengelola gedung tersebut.

“Meskipun masa sewa telah berakhir, MAA tetap memanfaatkan gedung tersebut dengan menyewakannya kepada pihak lain dan mengumpulkan biaya sewa yang tidak disetorkan kepada Pemerintah Kabupaten Pinrang. Biaya sewa tersebut masuk ke rekening pribadi MAA, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 1.278.555.486,” kata Agung.

Agung menyebut dalam kasus korupsi penggunaan gedung Mall Pinrang tersebut. Ia mengaku akan ada potensi penambahan tersangka baru.

“Sejauh ini kita telah memeriksa sebanyak 30 saksi. Tentu dalam kasus ini akan berpotensi ada tersangka baru. Nanti kami sampaikan lagi ya,” pungkasnya.

Dari pantauan KabarBugis.id, tersangka MAA keluar dari gedung Kejaksaan Negeri Pinrang dengan tangan diborgol dan dibawa menggunakan mobil tahanan kejaksaan. Tampak pula kuasa hukum tersangka yang ditunjuk oleh penyidik Kejari Pinrang yakni Darwis, SH.

Untuk diketahui MAA disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan Pasal 21 KUHAP, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pinrang menahan MAA selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas II B Pinrang.

Exit mobile version